Surabaya - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menunggu sikap tegas Otorita Pelabuhan (OP) III Cabang Tanjung Perak Surabaya setelah melampaui tahap evaluasi aset.
"Proses evaluasi aset wajib dilakukan mengingat penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran per 7 Mei mendatang sehingga tinggal mencocokan datanya dengan pemerintah," kata Direktur Komersil dan Pengembangan Usaha PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero), Husein Latief, ketika ditanya terkait pencapaian tahapan evaluasi aset Pelindo III, di Surabaya, Minggu.